Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Makhsudnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah:
  1. Sila ke-4 Pancasila.
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."
  3. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
  4. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."
Dalam demokrasi Pancasila dikenal 2 cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat dan voting.
  • Musyawarah Mufakat, adalah pengambilan keputusan yang disetujui olehseluruh peserta musyawarah.
  • Voting, dilakukan apabila musyawarah tidak menemui kata mufakat (deadlock). Akan tetapi dalam musyawarah harus terlebih dahulu diusahakan mencapai kata mufakat.

Voting dilakukan apabila:
  1. Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock).
  2. Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah.
  3. Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting.
Ada 3 macam voting:
  1. Suara Terbanyak Relatif (Simple Majority)Artinya keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara terbanyak. Voting suara terbanyak relatif sesuai dengan UUD 1945 pasal 2 ayat (3) "Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak".
  2. Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority)
    Artinya keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara separuh lebih dari seluruh jumlah pemilih. Sistem ini sesuai UUD 1945 pasal 6 ayat (3) "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.... dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".
  3. Suara Terbanyak Bersyarat
    Keputusan yang diambil adalah keputusan yang mendapat suara yang disyaratkan dalam peraturan. Misalnya dalam UUD 1945 pasal 7B ayat (7) "Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir".
Sifat voting ada 2 macam:
  1. Terbuka, atrinya pilihannya tidak dirahasiakan. Biasanya saat memilih, hanya dengan mengacungkan tangan.
  2. Tertutup, artinya pilihannya dirahasiakan (dengan cara menuliskan pilihannya).
Inti pokoknya adalah:  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh Pancasila. Sehingga tidak cocok deterapkan oleh bangsa selain Bangsa Indonesia.

TAMU