Konstitusi Di Indonesia

Konstitusi Di Indonesia
 Ini adalah sedikit yang saya ketahui tentang konstitusi yang ada ataupun yang pernah ada di Indonesia. Apabila ada kesalahan atau kekurangan monggo dikomentari.

1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945.

1. UUD 1945.
Berlaku 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
Bentuk Negara adalah Negara Kesatuan.
Sistem pemerintahan adalah Presidensial.
Kepala negara dijabat oleh Presiden dan kepala pemerintahan juga dijabat oleh Presiden.

Lembaga tertinggi dan lembaga lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)


2. Konstitusi RIS.
Berlaku 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Betuk Negara adalah serikat (federasi)
Sistem pemerintahan adalah Parlementer.
Kepala negara dijabat oleh Presiden dan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.

Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan


3. UUDS 1950.
Berlaku 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Bentuk Negara adalah Negara Kesatuan.
Sistem pemerintahan adalah Parlementer.
Kepala negara dijabat oleh Presiden dan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.

Lembaga-lembaga negara
menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan

Undang-undang ini adalah UU sementara. Karena Badan Konstituante tidak dapat membuat undang-undang tetap, maka demi menyelamatkan bangsa Indonesia, Ir. Soekarno menyampaikan dekrit presiden, yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945.
Adapun isi Dekrit Presiden tersebut adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konsituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

TAMU